Perburuan paus adalah aktivitas berburu paus yang hidup bebas di laut untuk ditangkap dan dimanfaatkan bagian tubuhnya, terutama daging dan minyaknya. Praktik ini telah berlangsung sejak zaman prasejarah di berbagai belahan dunia dan berkembang menjadi industri global pada abad ke-17 hingga awal abad ke-20. Pada puncaknya, industri ini menyediakan sumber daya penting seperti minyak paus untuk penerangan dan pelumasan, serta tulang paus untuk bahan baku pakaian dan peralatan. Namun, eksploitasi yang berlebihan menyebabkan penurunan drastis pada populasi berbagai spesies Cetacea, yang mendorong terbentuknya kesepakatan internasional untuk mengatur dan membatasi kegiatan ini demi mencegah kepunahan.

Sejarah dan Evolusi

Jejak arkeologis menunjukkan bahwa perburuan paus telah dilakukan setidaknya sejak tahun 3000 SM. Masyarakat pesisir awal, seperti suku Inuit di Arktik dan masyarakat Norse, menggunakan metode tradisional dengan perahu kecil dan tombak tangan untuk menangkap paus yang bermigrasi di dekat pantai. Pada masa ini, perburuan bersifat subsisten, di mana seluruh bagian paus dimanfaatkan untuk makanan, bahan bakar, dan material bangunan, sehingga dampaknya terhadap ekosistem relatif minim dan berkelanjutan.

Transformasi besar terjadi pada abad ke-17 ketika Bangsa Basque memelopori perburuan paus komersial di Atlantik Utara, yang kemudian diikuti oleh bangsa Belanda dan Inggris yang berlayar hingga ke perairan Arktik untuk memburu paus sikat (right whale) dan paus kepala busur. Revolusi industri semakin memacu permintaan minyak paus yang digunakan sebagai pelumas mesin dan bahan bakar lampu jalan di kota-kota besar Eropa dan Amerika Utara. Armada perburuan paus mulai beroperasi secara global, menjangkau hingga ke Samudra Pasifik dan Hindia.

Modernisasi perburuan paus mencapai puncaknya pada akhir abad ke-19 dengan ditemukannya meriam harpun oleh Svend Foyn dari Norwegia dan penggunaan kapal bertenaga uap. Teknologi ini memungkinkan pemburu untuk mengejar spesies paus yang lebih cepat seperti Paus biru (Balaenoptera musculus) dan Paus sirip. Pengenalan kapal pabrik (factory ships) pada abad ke-20 memungkinkan pemrosesan paus dilakukan langsung di tengah laut, yang meningkatkan efisiensi namun mengakibatkan pembantaian massal yang tidak terkendali, hampir memusnahkan stok paus di Antartika.

Produk dan Pemanfaatan

Secara historis, paus diburu karena nilai ekonomis dari berbagai bagian tubuhnya yang dapat diolah menjadi komoditas berharga. Sebelum ditemukannya minyak bumi dan plastik sintetis, produk turunan paus merupakan komponen vital dalam ekonomi global. Berikut adalah beberapa produk utama yang dihasilkan dari industri perburuan paus:

  1. Minyak Paus: Diperoleh dari lemak (blubber), digunakan untuk bahan bakar lampu, pembuatan sabun, dan kemudian sebagai bahan baku margarin.
  2. Spermaceti: Zat lilin cair yang ditemukan di kepala Paus sperma (Physeter macrocephalus), sangat bernilai untuk pembuatan lilin berkualitas tinggi dan pelumas presisi.
  3. Tulang Paus (Baleen): Lempeng keratin dari mulut paus balin, digunakan dalam pembuatan korset, payung, dan cambuk karena sifatnya yang kuat namun fleksibel.
  4. Ambergris: Bahan yang dihasilkan dalam sistem pencernaan paus sperma, digunakan sebagai pengikat aroma dalam industri parfum mewah.
  5. Daging Paus: Dikonsumsi sebagai sumber protein utama di beberapa negara seperti Jepang, Norwegia, dan Islandia, serta oleh masyarakat adat di wilayah kutub.

Dampak Ekologis

Penurunan drastis populasi paus besar akibat perburuan komersial telah mengubah struktur ekosistem laut secara fundamental. Paus berperan sebagai "pompa paus" yang mendaur ulang nutrisi; mereka makan di kedalaman dan mengeluarkan kotoran yang kaya zat besi dan nitrogen di permukaan. Hilangnya paus mengurangi produktivitas primer fitoplankton di beberapa wilayah, yang secara ironis dapat mengurangi kapasitas laut dalam menyerap karbon dioksida.

Selain itu, hilangnya predator besar memicu efek trophic cascade atau riak rantai makanan. Di Antartika, penurunan paus balin diperkirakan akan meningkatkan populasi krill secara eksplosif, namun data menunjukkan bahwa populasi krill justru menurun di beberapa area, kemungkinan karena perubahan iklim dan hilangnya nutrisi yang biasanya didaur ulang oleh paus. Keseimbangan jaring makanan laut menjadi terganggu, mempengaruhi spesies lain seperti anjing laut dan burung laut.

Regulasi Internasional

Menanggapi penurunan stok paus yang mengkhawatirkan, Komisi Perburuan Paus Internasional (IWC) didirikan pada tahun 1946 untuk mengatur industri ini. Awalnya, IWC berfungsi seperti klub pemburu yang menetapkan kuota tangkapan, namun kuota tersebut sering kali terlalu tinggi dan tidak berdasarkan sains yang kuat. Tekanan dari gerakan lingkungan global pada tahun 1970-an mengubah arah kebijakan IWC menuju konservasi.

Pada tahun 1982, IWC mengadopsi moratorium perburuan paus komersial yang mulai berlaku pada tahun 1986. Keputusan ini melarang semua perburuan paus untuk tujuan komersial oleh negara-negara anggota. Meskipun demikian, beberapa negara seperti Norwegia dan Islandia mengajukan keberatan resmi dan terus melakukan perburuan komersial di bawah kuota nasional mereka sendiri, sementara negara lain melakukan perburuan di bawah izin penelitian ilmiah khusus.

Perburuan Subsisten dan Tradisional

Meskipun terdapat larangan global, IWC memberikan pengecualian khusus untuk "Perburuan Paus Subsisten Aborigin". Pengecualian ini diberikan kepada komunitas asli yang memiliki tradisi panjang berburu paus untuk pemenuhan kebutuhan nutrisi dan budaya, bukan untuk tujuan komersial. Contoh penerima izin ini adalah masyarakat Inuit di Alaska dan Greenland, serta penduduk Chukotka di Rusia.

Di Indonesia, praktik perburuan paus tradisional masih dilakukan oleh masyarakat Lamalera di Pulau Lembata dan Lamakera di Nusa Tenggara Timur. Mereka menggunakan perahu layar kayu tradisional yang disebut paledang dan menombak paus (biasanya paus sperma) secara manual dengan melompat dari ujung perahu. Praktik ini tidak diatur oleh IWC karena Indonesia bukan anggota penuh komisi tersebut, namun tetap menjadi subjek perdebatan antara pelestarian warisan budaya dan konservasi satwa liar yang dilindungi.