Organisasi Kesehatan Dunia
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO; dari bahasa Inggris World Health Organization) adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab atas koordinasi kesehatan internasional. Organisasi ini didirikan pada 7 April 1948 berdasarkan konstitusi yang menetapkan kesehatan sebagai keadaan sejahtera secara fisik, mental, dan sosial, bukan sekadar ketiadaan penyakit atau kelemahan. Kantor pusat WHO berada di Jenewa, Swiss.
Sejarah dan dasar hukum
Gagasan pembentukan WHO berkembang setelah Perang Dunia II, ketika kebutuhan akan lembaga kesehatan internasional yang permanen semakin kuat. Konstitusi WHO mulai berlaku pada 7 April 1948, tanggal yang kemudian diperingati setiap tahun sebagai Hari Kesehatan Sedunia. WHO melanjutkan dan mengintegrasikan sejumlah fungsi organisasi kesehatan internasional sebelumnya, termasuk Organisasi Kesehatan Liga Bangsa-Bangsa.
Konstitusi WHO memberikan mandat untuk memajukan tingkat kesehatan setinggi-tingginya bagi semua orang. Mandat tersebut mencakup pencegahan penyakit, penguatan sistem kesehatan, pengembangan standar teknis, serta penyediaan informasi ilmiah. WHO juga berfungsi sebagai otoritas pengarah dan koordinator dalam kerja sama kesehatan internasional.
Struktur organisasi dan tata kelola
Badan pengambil keputusan tertinggi WHO adalah Majelis Kesehatan Dunia atau World Health Assembly. Majelis ini terdiri atas delegasi dari seluruh negara anggota dan bersidang secara berkala untuk menetapkan kebijakan, menyetujui anggaran, serta memilih anggota Dewan Eksekutif dan Direktur Jenderal.
Dewan Eksekutif terdiri atas ahli kesehatan yang dipilih dengan mempertimbangkan keterwakilan geografis. Dewan tersebut memberikan nasihat teknis, menyiapkan agenda Majelis Kesehatan Dunia, dan mengawasi pelaksanaan keputusan organisasi. Direktur Jenderal memimpin Sekretariat WHO yang menjalankan kegiatan administratif, teknis, dan operasional.
WHO memiliki enam kantor regional, yaitu untuk Afrika, Amerika, Asia Tenggara, Eropa, Mediterania Timur, dan Pasifik Barat. Kantor regional membantu menyesuaikan kebijakan global dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan epidemiologis di tiap wilayah. Pelaksanaan program juga dilakukan melalui kantor negara dan kerja sama dengan kementerian kesehatan nasional.
Fungsi dan bidang kerja
Kegiatan WHO mencakup pengumpulan data, penyusunan pedoman, pengembangan kapasitas tenaga kesehatan, serta koordinasi tanggap darurat. Organisasi ini bekerja bersama pemerintah, lembaga penelitian, organisasi profesi, badan kemanusiaan, dan kelompok masyarakat sipil. Dalam menjalankan tugasnya, WHO menggunakan bukti ilmiah dan mendorong penerapan kebijakan berbasis data.
Bidang kerja WHO meliputi kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan, keselamatan pasien, dan kesiapsiagaan bencana. WHO juga mendukung pencapaian cakupan kesehatan semesta agar setiap orang dapat memperoleh layanan kesehatan yang bermutu tanpa mengalami kesulitan keuangan.
Beberapa fungsi utama WHO antara lain:
- Menetapkan norma dan standar kesehatan internasional.
- Menghasilkan dan menyebarluaskan informasi ilmiah.
- Memberikan bantuan teknis kepada negara anggota.
- Memantau dan menilai kecenderungan kesehatan global.
- Mengkoordinasikan respons terhadap wabah dan kedaruratan kesehatan.
- Mendukung penelitian dan inovasi di bidang kesehatan.
- Mendorong kesetaraan kesehatan dan perlindungan kelompok rentan.
Pengendalian penyakit dan kedaruratan kesehatan
WHO berperan dalam pengendalian penyakit menular melalui surveilans, imunisasi, diagnosis, pengobatan, dan komunikasi risiko. Salah satu pencapaian penting yang berkaitan dengan WHO adalah pemberantasan cacar pada 1980 setelah program vaksinasi dan surveilans internasional yang panjang. Organisasi ini juga terlibat dalam upaya pengendalian polio, malaria, tuberkulosis, HIV/AIDS, dan berbagai penyakit tropis terabaikan.
Dalam menghadapi ancaman lintas negara, WHO bekerja berdasarkan Peraturan Kesehatan Internasional atau International Health Regulations. Peraturan tersebut menetapkan kewajiban negara untuk mendeteksi, menilai, melaporkan, dan menanggapi kejadian yang dapat menimbulkan risiko kesehatan internasional. Kerangka ini juga mengatur penguatan kapasitas nasional serta koordinasi antara negara dan WHO.
WHO dapat menetapkan suatu kejadian sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia apabila memenuhi kriteria tertentu dan berpotensi menimbulkan penyebaran internasional. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat koordinasi dan rekomendasi teknis, bukan untuk menggantikan kewenangan pemerintah nasional. Efektivitas respons tetap bergantung pada transparansi, kapasitas sistem kesehatan, dan kerja sama antarnegara.
Pedoman, klasifikasi, dan data kesehatan
WHO menyusun pedoman klinis dan kesehatan masyarakat berdasarkan tinjauan bukti ilmiah. Pedoman tersebut dapat digunakan sebagai rujukan, tetapi penerapannya perlu disesuaikan dengan kondisi epidemiologi, sumber daya, sistem hukum, dan kebijakan masing-masing negara. WHO juga mengembangkan klasifikasi dan terminologi yang membantu standardisasi pencatatan penyakit serta penyebab kematian.
Salah satu instrumen penting adalah Klasifikasi Penyakit Internasional atau International Classification of Diseases. Klasifikasi ini digunakan untuk mengodekan diagnosis, penyebab kematian, dan berbagai kondisi kesehatan. Data yang dikumpulkan melalui sistem tersebut mendukung perbandingan statistik kesehatan antarwilayah dan perencanaan kebijakan publik.
Pembiayaan dan kemitraan
Pendanaan WHO berasal dari kontribusi negara anggota dan sumber lain, termasuk kontribusi sukarela dari negara, yayasan, lembaga pembangunan, dan mitra internasional. Kontribusi negara anggota umumnya dihitung berdasarkan ukuran ekonomi dan kemampuan membayar, sedangkan kontribusi sukarela sering kali ditujukan untuk program tertentu. Struktur pendanaan ini memengaruhi fleksibilitas organisasi dalam menentukan prioritas.
WHO bekerja melalui berbagai kemitraan dengan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, bank pembangunan, universitas, lembaga penelitian, organisasi kemanusiaan, dan sektor swasta. Kemitraan dapat memperluas sumber daya dan keahlian, tetapi juga memerlukan mekanisme transparansi, pengelolaan konflik kepentingan, serta pengawasan publik agar keputusan tetap berorientasi pada kepentingan kesehatan masyarakat.
Hubungan dengan Indonesia
Indonesia merupakan negara anggota WHO dan bekerja sama dengan organisasi tersebut melalui Kementerian Kesehatan serta lembaga terkait. Kerja sama meliputi penguatan imunisasi, pengendalian tuberkulosis, surveilans penyakit, kesehatan ibu dan anak, penanggulangan penyakit tidak menular, serta kesiapsiagaan menghadapi wabah. WHO juga memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang memberikan dukungan teknis dan koordinasi.
Kondisi geografis Indonesia yang berupa negara kepulauan menimbulkan tantangan khusus, seperti ketimpangan akses layanan, variasi kapasitas daerah, mobilitas penduduk, dan risiko bencana. Oleh karena itu, program kesehatan yang didukung WHO perlu diintegrasikan dengan kebijakan nasional, sistem pemerintahan daerah, serta kebutuhan komunitas setempat.
Kritik dan tantangan
WHO menghadapi tantangan berupa ketimpangan kapasitas kesehatan antarnegara, keterbatasan pendanaan fleksibel, meningkatnya resistansi antimikroba, perubahan iklim, urbanisasi, dan penyebaran informasi keliru. Kecepatan pengambilan keputusan juga dapat dipengaruhi oleh proses diplomatik karena organisasi ini bekerja melalui negara anggota yang memiliki kepentingan dan kemampuan berbeda.
Kinerja WHO dalam sejumlah krisis kesehatan pernah menjadi bahan evaluasi dan kritik, terutama terkait kecepatan peringatan, komunikasi risiko, koordinasi, serta ketergantungan pada informasi yang diberikan negara anggota. Kritik tersebut mendorong pembahasan mengenai reformasi tata kelola, peningkatan pembiayaan tetap, penguatan Peraturan Kesehatan Internasional, dan pengembangan kesepakatan internasional tentang pencegahan serta penanggulangan pandemi.
Peran pada masa depan
Pada masa mendatang, WHO diperkirakan tetap berperan dalam memperkuat ketahanan sistem kesehatan dan meningkatkan kesiapsiagaan pandemi. Pendekatan One Health menekankan hubungan antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, sehingga pengendalian risiko penyakit zoonotik memerlukan kerja sama lintas sektor. Pendekatan ini juga berkaitan dengan perubahan penggunaan lahan, perdagangan satwa, dan perubahan iklim.
Peran WHO tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknisnya, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan publik, transparansi, dan kesediaan negara anggota untuk berbagi data serta sumber daya. Sebagai lembaga koordinasi global, WHO tidak menggantikan sistem kesehatan nasional, melainkan membantu membangun kesepakatan, standar, dan kapasitas yang diperlukan untuk menghadapi persoalan kesehatan yang melampaui batas negara.