Lompat ke isi

Dampak Pengambilan Sumber Daya dan Upaya Pelestariannya

Dari Wiki Berbudi
Revisi sejak 22 April 2025 02.14 oleh Budi (bicara | kontrib) (Created page with "Kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) akan terancam jika manusia tidak memanfaatkannya dengan bijak. Berikut ini dampak dari pengambilan sumber daya alam dan upaya pelestariannya: == 1. Banyaknya Hutan Gundul == Gambar:Contoh hutan gundul Hutan gundul disebabkan oleh penebangan hutan secara besar-besaran untuk berbagai keperluan seperti lahan perkebunan dan pembangunan. Hal ini mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air hujan dan dapat menyebabkan: * '''Banj...")
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) akan terancam jika manusia tidak memanfaatkannya dengan bijak. Berikut ini dampak dari pengambilan sumber daya alam dan upaya pelestariannya:

1. Banyaknya Hutan Gundul

Berkas:Contoh hutan gundul Hutan gundul disebabkan oleh penebangan hutan secara besar-besaran untuk berbagai keperluan seperti lahan perkebunan dan pembangunan. Hal ini mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air hujan dan dapat menyebabkan:

  • Banjir: Akar tumbuhan berperan penting dalam menyerap air hujan. Jika hutan gundul, air hujan tidak terserap dan meluap, menyebabkan banjir.
  • Tanah Longsor: Tanpa adanya pepohonan, air hujan langsung menghantam tanah, tidak terserap oleh akar, dan dapat merusak struktur tanah sehingga memicu tanah longsor.
  • Kekeringan: Jumlah pohon yang sedikit menyebabkan air yang diserap ke dalam tanah juga sedikit. Akibatnya, air tanah menipis dan dapat menyebabkan kekeringan di musim kemarau.

Upaya Pelestarian:

  • Reboisasi: Penanaman kembali hutan yang gundul.
  • Peningkatan pengawasan oleh polisi hutan.
  • Penegakan hukum secara tegas bagi pelanggar undang-undang kehutanan.

2. Rusaknya Hutan Bakau

Berkas:Contoh hutan bakau Hutan bakau di tepi pantai memiliki fungsi penting, antara lain menahan gelombang air laut, menjadi habitat berbagai jenis hewan dan tumbuhan, serta menjaga keanekaragaman hayati. Kerusakan dan penebangan hutan bakau untuk pembangunan dapat menyebabkan:

  • Pengikisan Pantai (Abrasi): Hilangnya hutan bakau mengurangi perlindungan alami terhadap erosi akibat gelombang laut.
  • Longsor Pantai: Pengikisan yang terus-menerus dapat menyebabkan longsor di area pantai.
  • Erosi Pantai: Proses pengikisan tanah di tepi pantai akibat gelombang dan arus laut.
  • Banjir: Hilangnya hutan bakau mengurangi kemampuan alami dalam meredam gelombang dan limpasan air laut.

Upaya Pelestarian:

  • Reboisasi hutan bakau.
  • Membersihkan hutan bakau dari sampah dan limbah.

3. Lingkungan yang Rusak Akibat Pertambangan

Berkas:Contoh area pertambangan yang rusak Kegiatan pertambangan merupakan usaha pengambilan sumber daya alam yang berada di dalam perut Bumi. Kegiatan ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti:

  • Kerusakan Hutan di Daerah Tambang: Pembukaan lahan untuk pertambangan seringkali menyebabkan penebangan hutan.
  • Pencemaran Udara: Debu dan asap yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mencemari udara.
  • Pencemaran Air dan Tanah: Limbah buangan tambang dapat mencemari sumber air dan tanah di sekitarnya.

Upaya Pelestarian:

  • Pengolahan limbah tambang dengan baik sebelum dibuang ke lingkungan.
  • Perbaikan lingkungan (reklamasi) setelah kegiatan pertambangan selesai.

4. Terancamnya Populasi Jenis Hewan dan Tumbuhan

Pemanfaatan flora dan fauna yang tidak disertai dengan upaya pelestarian dapat mengakibatkan kepunahan jenis hewan dan tumbuhan tertentu. Contohnya:

  • Hiu: Banyak diburu untuk diambil siripnya sebagai bahan makanan bernilai tinggi.
  • Orang Utan: Hewan asli Indonesia yang terancam punah akibat hilangnya habitat karena alih fungsi hutan menjadi perkebunan atau kebakaran hutan.
  • Cendana: Tanaman yang hampir punah karena terus-menerus dimanfaatkan tanpa adanya upaya pelestarian yang efektif.

Upaya Pelestarian:

  • Menjaga habitat alami hewan dan tumbuhan.
  • Menghentikan perburuan liar dengan membuat peraturan yang ketat dan tegas.
  • Melakukan penanaman kembali (reboisasi) atau budidaya bagi tumbuhan dan hewan yang diperjualbelikan.