Lompat ke isi

Perlakuan Hukum Dividen Saham dan Dividen Tunai di Indonesia

Dari Wiki Berbudi
Revisi sejak 2 Agustus 2025 12.37 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Di Indonesia, pembagian dividen saham dan dividen tunai diatur dalam regulasi yang ketat. Perusahaan publik wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar pembagian dividen berjalan sesuai hukum.

Dasar Hukum

Pembagian dividen diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum membagikan dividen.

Syarat Pembagian Dividen

Perusahaan hanya boleh membagikan dividen jika memiliki laba ditahan yang cukup. Untuk dividen saham, harus ada keputusan RUPS yang jelas mengenai jumlah dan harga saham yang dibagikan.

Perlindungan Pemegang Saham

Regulasi bertujuan melindungi hak-hak pemegang saham, baik penerima dividen tunai maupun dividen saham, serta memastikan transparansi dalam proses pembagiannya.