Perlakuan Hukum Dividen Saham dan Dividen Tunai di Indonesia
Appearance
Di Indonesia, pembagian dividen saham dan dividen tunai diatur dalam regulasi yang ketat. Perusahaan publik wajib mematuhi ketentuan yang berlaku agar pembagian dividen berjalan sesuai hukum.
Dasar Hukum
Pembagian dividen diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum membagikan dividen.
Syarat Pembagian Dividen
Perusahaan hanya boleh membagikan dividen jika memiliki laba ditahan yang cukup. Untuk dividen saham, harus ada keputusan RUPS yang jelas mengenai jumlah dan harga saham yang dibagikan.
Perlindungan Pemegang Saham
Regulasi bertujuan melindungi hak-hak pemegang saham, baik penerima dividen tunai maupun dividen saham, serta memastikan transparansi dalam proses pembagiannya.