Perusahaan perseorangan dan Perseroan Terbatas (PT) merupakan dua bentuk usaha yang sering dipilih oleh pelaku bisnis di Indonesia. Keduanya memiliki karakteristik dan keunggulan masing-masing yang membedakan satu sama lain.
Kepemilikan dan Tanggung Jawab
Perusahaan perseorangan dimiliki dan dikelola oleh satu orang, sementara PT dimiliki oleh beberapa orang atau pemegang saham. Dalam hal tanggung jawab, perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab penuh dan tidak terbatas, sedangkan PT memiliki tanggung jawab terbatas sesuai jumlah saham yang dimiliki.
Proses Pendirian dan Administrasi
Pendirian PT memerlukan proses administrasi yang lebih rumit dan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. PT juga wajib memiliki akta notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Pengembangan Usaha
PT memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh modal dari investor maupun bank. Sebaliknya, perusahaan perseorangan memiliki keterbatasan dalam pengembangan usaha karena hanya bergantung pada modal pemilik.