Lompat ke isi

Perseroan Terbatas

Dari Wiki Berbudi

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha berbadan hukum yang modalnya terdiri atas saham-saham dan tanggung jawab pemiliknya terbatas pada jumlah saham yang dimiliki. PT merupakan badan usaha yang paling banyak digunakan oleh perusahaan besar di Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007.

Ciri-Ciri PT

PT memiliki status badan hukum, artinya memiliki hak dan kewajiban sendiri yang terpisah dari pemiliknya. Pemilik PT adalah para pemegang saham yang memiliki hak atas dividen dan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Proses Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, diperlukan akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pemenuhan modal minimum yang diatur oleh undang-undang. PT dapat didirikan oleh minimal dua orang atau badan hukum.

Kelebihan dan Kekurangan PT

Keunggulan PT adalah tanggung jawab terbatas, kemudahan perpindahan kepemilikan saham, dan kelangsungan usaha yang tidak tergantung pada pemilik. Namun, pendiriannya memerlukan prosedur hukum yang cukup rumit dan biaya yang relatif besar.