Firma, CV (Commanditaire Vennootschap), dan PT (Perseroan Terbatas) adalah bentuk-bentuk badan usaha yang sering digunakan di Indonesia. Masing-masing memiliki karakteristik dan perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha.

Struktur Kepemilikan

Pada firma, seluruh sekutu bertindak sebagai pemilik dan pengelola usaha. Sementara pada CV, terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif. Sedangkan pada PT, kepemilikan terbagi dalam bentuk saham.

Tanggung Jawab Sekutu

Firma dan sekutu aktif pada CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas, artinya harta pribadi dapat digunakan untuk menanggung kerugian usaha. Sebaliknya, pada PT, tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.

Prosedur Pendirian dan Pengelolaan

Prosedur pendirian PT lebih kompleks karena memerlukan akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta berbagai dokumen pendukung lainnya. Firma dan CV relatif lebih sederhana dalam proses pendiriannya.