Lompat ke isi

Lokus dalam Kriminologi

Dari Wiki Berbudi
Revisi sejak 30 Juli 2025 19.58 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dalam kriminologi, lokus merujuk pada lokasi atau tempat tertentu yang menjadi pusat aktivitas kriminal. Studi tentang lokus kejahatan sangat penting untuk pengembangan strategi pencegahan dan penegakan hukum.

Teori Lokus Kejahatan

Beberapa teori kriminologi, seperti teori lingkungan kejahatan, menekankan pentingnya analisis lokus untuk memahami pola penyebaran kejahatan di suatu wilayah. Lokus dapat berupa kawasan rawan, titik hitam kejahatan, atau hotspot.

Penggunaan Data Geospasial dalam Kriminologi

Penggunaan data geospasial dan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG) memungkinkan peneliti dan aparat penegak hukum memetakan dan menganalisis lokus kejahatan secara efektif.

Implikasi Kebijakan dan Pencegahan

Dengan memahami lokus kejahatan, pemerintah dan aparat dapat merancang kebijakan kriminal yang lebih efektif, seperti pengawasan lingkungan dan penempatan petugas keamanan di lokasi strategis.