Sejarah Kepresidenan di Indonesia
Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia. Lembaga kepresidenan telah mengalami berbagai dinamika sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Peran dan kewenangan presiden terus berkembang sejalan dengan perubahan politik dan konstitusi di Indonesia.
Pembentukan Lembaga Kepresidenan
Pada awal kemerdekaan, lembaga kepresidenan dibentuk melalui konstitusi yang diadopsi pada tahun 1945. Presiden pertama Indonesia adalah Soekarno, yang ditetapkan melalui Piagam Jakarta dan Undang-Undang Dasar 1945.
Peran Presiden dalam Sistem Pemerintahan
Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Presiden juga memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri kabinet, serta menjadi panglima tertinggi TNI.
Perubahan Fungsi dan Kewenangan
Fungsi dan kewenangan presiden mengalami perubahan signifikan terutama setelah reformasi 1998. Perubahan ini diatur dalam amandemen UUD 1945, yang memperkuat sistem checks and balances dan memperjelas batasan masa jabatan presiden.