Sanksi atas Pelanggaran di Bursa Efek
Dalam dunia bursa efek, pelanggaran terhadap regulasi dapat berakibat pada dikenakannya sanksi administratif, perdata, ataupun pidana. Sanksi ini diberikan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal. Penegakan sanksi dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis Pelanggaran
Pelanggaran di bursa efek meliputi manipulasi harga, insider trading, pelaporan yang tidak akurat, hingga pelanggaran etika oleh perusahaan sekuritas atau emiten. Selain itu, pelanggaran administratif seperti keterlambatan pelaporan juga dapat dikenakan sanksi.
Macam Sanksi
Sanksi yang dikenakan bisa berupa teguran tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Dalam kasus pelanggaran berat seperti penipuan dan manipulasi pasar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Pasar Modal.
Prosedur Penegakan Sanksi
Proses penegakan sanksi diawali dengan investigasi oleh OJK atau BEI. Setelah bukti cukup, sanksi dijatuhkan dan diumumkan secara terbuka. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi di bursa efek.