Jump to content

Saham Syariah di Indonesia

From Wiki Berbudi

Saham syariah adalah instrumen pasar modal yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Di Indonesia, saham syariah mulai berkembang seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi yang sesuai dengan nilai-nilai agama. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berperan penting dalam pengawasan dan pengembangan saham syariah di Indonesia.

Regulasi dan Pengawasan

Regulasi saham syariah di Indonesia diatur oleh OJK dan DSN-MUI, yang mengeluarkan fatwa terkait kriteria dan mekanisme perdagangan saham syariah. BEI juga menyediakan Daftar Efek Syariah (DES) yang diperbarui secara berkala untuk memberikan panduan kepada investor.

Kriteria Saham Syariah

Saham yang masuk dalam kategori syariah harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tidak menjalankan usaha yang bertentangan dengan prinsip Islam dan memiliki rasio keuangan yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Perkembangan Pasar Saham Syariah

Pasar saham syariah di Indonesia terus berkembang, ditandai dengan peningkatan jumlah perusahaan yang terdaftar dalam DES dan makin banyaknya produk investasi berbasis syariah seperti reksa dana syariah.