Saham Preferen di Pasar Modal Indonesia
Saham preferen merupakan salah satu instrumen pasar modal yang tersedia di Indonesia. Meskipun tidak sepopuler saham biasa, beberapa perusahaan di Bursa Efek Indonesia telah menerbitkan saham preferen sebagai alternatif pendanaan.
Regulasi Saham Preferen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penerbitan saham preferen di Indonesia, termasuk ketentuan terkait hak dan kewajiban pemegang saham. Perusahaan yang ingin menerbitkan saham preferen harus mematuhi peraturan yang berlaku agar perlindungan terhadap investor tetap terjaga.
Likuiditas dan Perdagangan
Likuiditas saham preferen di Bursa Efek Indonesia umumnya lebih rendah dibandingkan saham biasa. Hal ini disebabkan oleh jumlah penerbitan yang terbatas dan minat investor yang belum sebesar saham biasa.
Prospek Saham Preferen di Indonesia
Dengan semakin berkembangnya pasar modal dan kebutuhan akan instrumen investasi yang beragam, saham preferen berpotensi menjadi alternatif menarik bagi investor institusi maupun ritel di Indonesia.