Gelombang FM menggunakan rentang frekuensi yang telah diatur secara internasional untuk keperluan siaran radio. Rentang ini dikenal sebagai pita FM dan menjadi standar global bagi stasiun radio komersial maupun komunitas. Pengaturan frekuensi ini sangat penting untuk mencegah terjadinya interferensi antar stasiun dan memastikan kualitas transmisi yang optimal.

Standar Internasional

Secara umum, pita frekuensi FM untuk siaran radio berada pada kisaran 88 hingga 108 MHz. Rentang ini digunakan di hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia. Penggunaan pita frekuensi yang sama juga memudahkan perangkat radio dalam menangkap siaran dari berbagai stasiun.

Pengelolaan Frekuensi di Indonesia

Di Indonesia, pengelolaan frekuensi FM diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta lembaga terkait. Setiap stasiun radio diberikan alokasi frekuensi tertentu guna menghindari tumpang tindih siaran.

Penggunaan di Luar Siaran Radio

Selain untuk siaran radio, beberapa rentang frekuensi FM juga digunakan untuk aplikasi lain, seperti walkie talkie, sistem komunikasi darurat, dan perangkat nirkabel lainnya.