Jump to content

Reklamasi Lahan Tambang

From Wiki Berbudi

Reklamasi lahan tambang adalah upaya memulihkan lahan bekas pertambangan agar dapat digunakan kembali untuk tujuan lain, seperti pertanian, kehutanan, atau kawasan pemukiman. Proses ini dilakukan setelah kegiatan penambangan selesai untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Tujuan Reklamasi

Tujuan utama reklamasi adalah mengembalikan fungsi ekologis dan ekonomi lahan yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan. Selain itu, reklamasi juga bertujuan meningkatkan estetika dan keamanan area bekas tambang.

Tahapan Reklamasi

Reklamasi meliputi beberapa tahapan, antara lain penataan lahan, penanaman kembali vegetasi, serta pengelolaan air dan limbah. Tahapan ini memerlukan perencanaan yang matang sesuai dengan karakteristik lahan dan jenis mineral yang ditambang.

Regulasi dan Pengawasan

Di Indonesia, reklamasi lahan tambang diatur dalam Undang-Undang Minerba serta peraturan pemerintah terkait lingkungan hidup. Pengawasan dilakukan oleh instansi pemerintah agar perusahaan pertambangan melaksanakan kewajiban reklamasi secara optimal.