Regulasi dan Perlindungan Konsumen E-Commerce
Appearance
Perkembangan e-commerce di Indonesia diikuti dengan kebutuhan akan regulasi yang jelas untuk melindungi konsumen. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna mengatur transaksi daring dan menjamin hak konsumen.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
UU Perlindungan Konsumen memberikan landasan hukum bagi konsumen dalam melakukan transaksi online. Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan perlindungan dari penipuan.
Aturan Transaksi Elektronik
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur aspek legalitas transaksi e-commerce, termasuk pengakuan tanda tangan digital dan bukti elektronik.
Tugas dan Peran Pemerintah
Pemerintah melalui berbagai lembaga terus melakukan pengawasan dan edukasi untuk memastikan pelaku e-commerce mematuhi aturan serta menjaga ekosistem digital yang sehat.