Jump to content

Regulasi dan Ketentuan Pembagian Dividen Saham di Indonesia

From Wiki Berbudi

Di Indonesia, pembagian dividen saham diatur oleh berbagai peraturan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang saham serta menjaga transparansi dan keterbukaan informasi di pasar modal. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting agar proses pembagian dividen saham berjalan lancar dan sah secara hukum.

Dasar Hukum Pembagian Dividen Saham

Pembagian dividen saham diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan pasar modal terkait. Setiap perusahaan yang ingin membagikan dividen saham harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Kewajiban Keterbukaan Informasi

Perusahaan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada publik terkait rencana pembagian dividen saham. Informasi yang disampaikan meliputi rasio pembagian, tanggal penting, dan penjelasan mengenai alasan pembagian dividen saham. Keterbukaan ini diatur oleh OJK dan BEI agar investor dapat mengambil keputusan investasi secara tepat.

Sanksi atas Pelanggaran Regulasi

Pelanggaran terhadap ketentuan pembagian dividen saham dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pidana oleh OJK. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum membagikan dividen saham.