Jump to content

Regulasi dan Kebijakan M&A di Indonesia

From Wiki Berbudi

Merger dan akuisisi di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi dan kebijakan yang bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawasi setiap transaksi M&A agar tidak menimbulkan monopoli atau praktik bisnis tidak sehat.

Regulasi Utama

Beberapa regulasi penting antara lain Undang-Undang Persaingan Usaha, peraturan OJK terkait penggabungan dan pengambilalihan perusahaan, serta peraturan pasar modal. Setiap transaksi dengan nilai tertentu wajib dilaporkan dan mendapat persetujuan regulator.

Proses Persetujuan

Proses persetujuan melibatkan analisis dampak terhadap persaingan usaha, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional. KPPU berwenang menilai potensi monopoli, sementara OJK fokus pada perusahaan yang bergerak di sektor jasa keuangan.

Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap regulasi M&A dapat berujung pada pembatalan transaksi, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci sukses dalam setiap proses merger dan akuisisi di Indonesia.