Regulasi Obligasi di Bursa Efek Indonesia
Regulasi obligasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dirancang untuk melindungi investor dan memastikan pasar berjalan secara tertib, efisien, dan transparan. Aturan ini mencakup proses penerbitan, pencatatan, hingga perdagangan obligasi di pasar sekunder.
Peran Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan sebagai regulator utama yang mengawasi penerbitan dan perdagangan obligasi. OJK menetapkan persyaratan ketat bagi perusahaan yang ingin menerbitkan obligasi agar menjaga kepercayaan investor.
Prosedur Penerbitan dan Pencatatan
Perusahaan yang akan menerbitkan obligasi harus menyampaikan pernyataan pendaftaran ke OJK dan memenuhi persyaratan keterbukaan informasi. Setelah mendapat persetujuan, obligasi dapat dicatatkan dan diperdagangkan di BEI.
Perlindungan Investor
Berbagai regulasi diterapkan untuk memberikan perlindungan kepada investor, seperti kewajiban pemeringkatan obligasi dan transparansi informasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pasar obligasi yang sehat dan berintegritas.