Regulasi Drone di Indonesia
Penggunaan drone di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan untuk menjaga keselamatan penerbangan dan keamanan nasional. Regulasi ini penting mengingat semakin banyaknya pengguna drone untuk berbagai keperluan, baik komersial maupun hobi. Pemerintah melalui otoritas terkait menetapkan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap operator drone.
Aturan Penerbangan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengatur ketinggian maksimal, zona larangan terbang, dan prosedur pendaftaran drone. Drone tidak boleh diterbangkan di atas lokasi sensitif seperti bandara, pangkalan militer, dan fasilitas strategis lainnya tanpa izin khusus.
Syarat dan Izin
Pengguna drone dengan berat tertentu harus memiliki izin terbang dan mendaftarkan perangkatnya kepada otoritas yang berwenang. Selain itu, operator wajib memahami dan mengikuti aturan keamanan penerbangan untuk menghindari insiden yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Sanksi dan Pengawasan
Pelanggaran terhadap regulasi drone dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah juga melakukan pengawasan secara berkala untuk menertibkan penggunaan drone di masyarakat dan memastikan tidak ada pelanggaran yang membahayakan.