Regulasi Bursa Efek di Indonesia
Regulasi bursa efek di Indonesia merupakan seperangkat aturan yang dibuat untuk mengatur aktivitas perdagangan efek dan perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulasi ini bertujuan menciptakan pasar modal yang adil, teratur, dan efisien, serta mencegah praktik kecurangan yang merugikan banyak pihak. Pengawasan dilaksanakan oleh berbagai lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas utama di sektor jasa keuangan.
Dasar Hukum Regulasi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menjadi dasar hukum utama regulasi bursa efek di Indonesia. Selain itu, terdapat sejumlah Peraturan OJK (POJK), Peraturan Pemerintah, serta peraturan dan kebijakan internal dari BEI yang juga mengatur aspek teknis dan operasional perdagangan efek.
Peran Lembaga Pengawas
OJK sebagai lembaga pengawas memiliki kewenangan dalam mengeluarkan regulasi, melakukan pengawasan, serta memberikan sanksi bagi pelanggaran di pasar modal. Selain OJK, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) berperan dalam pengawasan teknis terkait kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi efek.
Implikasi Regulasi bagi Pelaku Pasar
Regulasi bursa efek memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar, baik emiten, investor, maupun pihak perantara. Dengan adanya regulasi yang jelas, kepercayaan publik terhadap pasar modal dapat meningkat dan mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia.