Regulasi Broadcasting di Indonesia
Regulasi broadcasting di Indonesia bertujuan untuk menciptakan tatanan siaran yang sehat, adil, dan mendukung kepentingan publik. Pemerintah melalui lembaga terkait mengatur berbagai aspek broadcasting agar sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan ketentuan hukum.
Undang-Undang Penyiaran
Dasar hukum utama broadcasting di Indonesia adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Undang-undang ini mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab lembaga penyiaran dan pihak terkait.
Peran Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki wewenang mengawasi isi siaran, memberikan sanksi, dan menetapkan pedoman program. KPI juga berperan dalam menyeimbangkan antara kepentingan publik dan pelaku industri.
Tantangan Penegakan Regulasi
Perkembangan teknologi dan migrasi ke platform digital menimbulkan tantangan baru dalam penegakan regulasi broadcasting. Pemerintah terus melakukan penyesuaian agar aturan tetap relevan dengan era digital.