Recall dalam bidang farmasi adalah proses penarikan kembali obat, alat kesehatan, atau produk farmasi lainnya dari peredaran karena ditemukan adanya cacat mutu, kesalahan label, atau risiko kesehatan bagi konsumen. Recall dilakukan demi menjaga keselamatan pasien dan mencegah efek samping yang tidak diinginkan.

Klasifikasi Recall Farmasi

Recall farmasi biasanya dibagi dalam beberapa tingkat berdasarkan tingkat bahaya yang ditimbulkan, seperti Kelas I (bahaya serius), Kelas II (bahaya sedang), dan Kelas III (bahaya ringan). Setiap tingkat memerlukan tindakan dan waktu respons yang berbeda.

Prosedur Recall di Farmasi

Lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia akan mengeluarkan perintah recall berdasarkan hasil pengawasan atau laporan keluhan. Distributor dan apotek wajib menarik produk yang terdampak dari pasaran.

Pentingnya Recall dalam Industri Farmasi

Recall merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya krisis kepercayaan terhadap produk farmasi. Produsen biasanya diwajibkan untuk melaporkan proses recall secara transparan kepada otoritas.