Perlindungan Investor di Bursa Efek Indonesia
Perlindungan investor adalah salah satu pilar utama dalam operasional Bursa Efek Indonesia. BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait berkomitmen untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi seluruh pelaku pasar.
Mekanisme Perlindungan
BEI menyediakan berbagai mekanisme perlindungan, termasuk sistem pengawasan transaksi, penyediaan informasi yang transparan, dan kebijakan anti-insider trading. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecurangan di pasar modal.
Edukasi dan Literasi Keuangan
BEI secara rutin mengadakan program edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Edukasi ini penting agar investor dapat mengambil keputusan investasi secara bijak dan terhindar dari penipuan.
Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi sengketa antara investor dan pelaku pasar lain, BEI menyediakan mekanisme penyelesaian melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), sehingga hak-hak investor tetap terlindungi.