Peraturan Perdagangan Efek di Bursa
Perdagangan efek di bursa efek diatur oleh sejumlah peraturan yang bertujuan menciptakan pasar yang efisien, transparan, dan adil. Peraturan ini meliputi tata cara perdagangan, jam operasional, hingga tata tertib anggota bursa.
Tata Cara Perdagangan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan prosedur perdagangan efek melalui sistem elektronik, seperti Jakarta Automated Trading System (JATS). Setiap transaksi efek harus dilakukan melalui anggota bursa yang memiliki izin resmi.
Pengaturan Jam Perdagangan
Jam perdagangan diatur secara ketat oleh BEI untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi. Selain itu, terdapat mekanisme penyesuaian jam perdagangan pada hari tertentu dan dalam kondisi khusus, seperti suspend atau penutupan darurat.
Kepatuhan Anggota Bursa
Perusahaan sekuritas sebagai anggota bursa wajib mematuhi semua peraturan perdagangan. Pelanggaran terhadap tata tertib bisa berakibat pada sanksi, hingga pencabutan keanggotaan dari bursa.