Jump to content

Peran Self-Regulatory Organization di Bursa Efek

From Wiki Berbudi

Self-Regulatory Organization (SRO) adalah lembaga di pasar modal yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi anggotanya secara mandiri. Di Indonesia, SRO terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Fungsi dan Tugas SRO

SRO bertanggung jawab menyusun peraturan internal, melakukan pengawasan terhadap anggota, serta menegakkan disiplin di lingkungan pasar modal. SRO juga berperan dalam menyelesaikan sengketa antar anggota dan memberikan sanksi administratif.

Koordinasi dengan OJK

Meskipun bersifat mandiri, SRO tetap berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal pengaturan dan pengawasan pasar. SRO harus memastikan seluruh peraturan internal sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh OJK.

Kontribusi Terhadap Integritas Pasar

Dengan adanya SRO, pengawasan di bursa efek menjadi lebih efisien dan responsif. SRO berperan penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.