Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Saham Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengembangan pasar saham syariah di Indonesia. OJK bertugas memastikan bahwa seluruh instrumen keuangan yang berlabel syariah telah memenuhi ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam.
Pengawasan dan Regulasi
OJK mengawasi penerbitan, perdagangan, dan pelaporan saham syariah. Selain itu, OJK juga berwenang mengeluarkan aturan terkait tata cara pendaftaran saham syariah dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
Perlindungan Investor
OJK memberikan perlindungan bagi investor syariah melalui edukasi dan pengawasan ketat. Setiap perusahaan publik yang ingin masuk dalam kategori saham syariah wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Sinergi dengan Lembaga Lain
OJK bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Bursa Efek Indonesia dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.