Peran Bursa Efek Indonesia dalam Pengawasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak hanya berperan sebagai tempat perdagangan efek, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas anggotanya. BEI memastikan seluruh transaksi berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengawasan Anggota Bursa
BEI melakukan pengawasan terhadap Anggota Bursa Efek, yaitu perusahaan sekuritas yang terdaftar. Pengawasan ini mencakup kepatuhan terhadap transaksi, pelaporan, dan manajemen risiko. BEI juga mengatur tata tertib perdagangan di lantai bursa.
Mekanisme Suspensi dan Pengumuman
Jika ditemukan pelanggaran atau kejanggalan dalam transaksi, BEI dapat melakukan suspensi (pemberhentian sementara) perdagangan efek tertentu. Selain itu, BEI juga rutin mengumumkan informasi penting melalui papan pengumuman bursa untuk menjaga transparansi.
Koordinasi dengan OJK dan Lembaga Lain
Dalam pengawasan, BEI berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kerjasama ini bertujuan menciptakan pengawasan yang terintegrasi dan efektif di pasar modal Indonesia.