Penilaian dan Pelaporan Nilai Dividen Saham untuk Pajak
Dividen saham yang diterima oleh pemegang saham harus dinilai secara wajar untuk keperluan perpajakan. Penilaian nilai dividen saham sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan dan penghitungan pajak penghasilan yang terutang.
Metode Penilaian
Penilaian nilai dividen saham biasanya dilakukan berdasarkan harga pasar saham pada saat cum date atau berdasarkan nilai nominal saham yang diterima, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Penilaian yang tepat akan memastikan tidak adanya kekurangan bayar pajak.
Pelaporan dalam SPT
Pemegang saham wajib melaporkan nilai dividen saham yang diterima dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan. Bukti penerimaan dividen dan penilaian yang digunakan harus disimpan sebagai dokumen pendukung saat pelaporan.
Sanksi atas Pelaporan yang Tidak Benar
Kesalahan atau kelalaian dalam pelaporan nilai dividen saham dapat mengakibatkan sanksi administrasi pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seperti denda atau bunga atas kekurangan bayar pajak. Oleh sebab itu, wajib pajak harus cermat dalam melakukan penilaian dan pelaporan.