Pengertian UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM umumnya didirikan oleh individu atau kelompok kecil yang memiliki keterbatasan modal dan sumber daya, namun berperan besar dalam menyerap tenaga kerja dan mendorong inovasi di tingkat lokal. Definisi UMKM diatur secara resmi oleh pemerintah dan menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional.
Kriteria UMKM
Kriteria UMKM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha mikro memiliki aset dan omzet paling kecil, sedangkan usaha menengah memiliki aset dan omzet yang lebih besar namun masih di bawah perusahaan besar. Penentuan kriteria ini penting untuk memberikan perlakuan khusus, seperti kemudahan perizinan dan akses pembiayaan.
Peran UMKM dalam Perekonomian
UMKM memiliki kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Selain itu, UMKM juga berperan dalam pemerataan pendapatan dan pengembangan ekonomi daerah. Keberadaan UMKM membantu mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan yang Dihadapi UMKM
Meskipun berperan besar, UMKM menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan modal, akses teknologi, dan pemasaran. Pemerintah dan berbagai lembaga turut memberikan dukungan melalui pelatihan, pendampingan, serta akses ke kredit usaha rakyat (KUR) guna memperkuat daya saing UMKM di pasar nasional maupun internasional.