Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu konsep di mana perusahaan memiliki tanggung jawab tidak hanya kepada pemegang saham, tetapi juga kepada para pemangku kepentingan lainnya, seperti masyarakat dan lingkungan. CSR menjadi topik penting dalam praktik bisnis modern karena perusahaan dianggap memiliki peran signifikan dalam pembangunan berkelanjutan. Pelaksanaan CSR dapat dilakukan melalui berbagai program sosial, lingkungan, dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Sejarah dan Perkembangan CSR

Konsep CSR telah berkembang sejak pertengahan abad ke-20 bersamaan dengan meningkatnya kesadaran akan dampak industri terhadap lingkungan dan sosial. Pada awalnya, perusahaan hanya fokus pada keuntungan ekonomi, namun kini diminta untuk memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Perkembangan ini dipengaruhi oleh tuntutan masyarakat, regulasi pemerintah, serta tekanan dari organisasi non-pemerintah (LSM).

Manfaat CSR bagi Perusahaan

Pelaksanaan CSR memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, antara lain meningkatkan citra perusahaan, memperkuat hubungan dengan pemangku kepentingan, dan membuka peluang pasar baru. Selain itu, CSR juga dapat menurunkan risiko hukum dan sosial karena perusahaan dianggap bertanggung jawab secara etis. Hal ini turut meningkatkan loyalitas pelanggan dan karyawan terhadap perusahaan.

Regulasi CSR di Indonesia

Di Indonesia, pelaksanaan CSR diatur dalam beberapa peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, terutama bagi perseroan terbatas yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.