Jump to content

Pengenaan Pajak atas Dividen Saham di Indonesia

From Wiki Berbudi

Dividen saham merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham tambahan, bukan uang tunai. Di Indonesia, pembagian dividen saham memiliki implikasi perpajakan tersendiri yang diatur dalam peraturan perpajakan nasional. Pemahaman mengenai perlakuan pajak atas dividen saham penting bagi investor, perusahaan, maupun pihak otoritas pajak.

Dasar Hukum Pajak atas Dividen Saham

Perlakuan pajak atas dividen diatur melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan turunannya. Dividen, termasuk dividen saham, pada prinsipnya merupakan objek pajak yang wajib dilaporkan serta dikenai pajak penghasilan (PPh). Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengatur apakah dividen saham dikenai pajak secara langsung atau tidak.

Mekanisme Pemotongan Pajak

Perusahaan yang membagikan dividen saham wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Final, tergantung pada status penerima dividen. Jika pemegang saham adalah wajib pajak dalam negeri, besaran pajak yang dipotong bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, jika penerima adalah wajib pajak luar negeri, maka berlaku ketentuan tarif pajak berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Pelaporan dan Kepatuhan Pajak

Pemegang saham yang menerima dividen saham wajib melaporkan penerimaan dividen tersebut dalam SPT Tahunan. Kepatuhan dalam pelaporan akan mencegah timbulnya sanksi administratif perpajakan. Otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran pelaporan dividen saham dalam SPT wajib pajak.