Pencegahan Insider Trading di Bursa Efek
Insider trading adalah praktik ilegal yang melibatkan pemanfaatan informasi material yang belum tersedia untuk publik dalam transaksi efek. Pencegahan insider trading menjadi salah satu fokus utama pengawasan di bursa efek, karena dapat merusak keadilan dan integritas pasar.
Regulasi Terkait Insider Trading
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang insider trading. Pelaku yang terbukti melakukan praktik ini dapat dikenakan sanksi berat, baik administratif, perdata, maupun pidana.
Mekanisme Pengawasan
BEI dan OJK melakukan pemantauan transaksi secara intensif, khususnya terhadap transaksi yang dilakukan oleh insider, seperti direksi, komisaris, atau pihak yang memiliki akses informasi internal emiten. Sistem pengawasan otomatis membantu mendeteksi transaksi mencurigakan.
Edukasi dan Penegakan Hukum
Selain pengawasan, OJK dan BEI juga aktif melakukan edukasi kepada emiten dan pelaku pasar mengenai dampak negatif insider trading. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan pasar modal yang bersih dan transparan.