Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) adalah proses di mana perusahaan dihentikan kegiatannya, baik secara sukarela oleh pemegang saham maupun karena alasan hukum tertentu. Setelah pembubaran, PT harus menjalani proses Likuidasi untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban keuangan yang masih ada.
Penyebab Pembubaran
Pembubaran PT dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berakhirnya jangka waktu berdirinya PT, atau putusan pengadilan akibat pelanggaran hukum. Selain itu, PT juga dapat dibubarkan jika tidak lagi memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Proses Likuidasi
Setelah diputuskan bubar, perusahaan harus menunjuk Likuidator untuk mengurus pembagian aset kepada kreditor dan pemegang saham. Proses ini melibatkan pengumuman kepada publik, penagihan piutang, pelunasan utang, dan pembagian sisa aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Penghapusan Status Badan Hukum
Setelah proses likuidasi selesai, likuidator wajib mengajukan permohonan penghapusan PT dari Daftar Perseroan di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan penghapusan ini, PT tidak lagi memiliki status badan hukum dan tidak dapat melakukan kegiatan bisnis.