Jump to content

Pajak atas Dividen Saham bagi Investor Luar Negeri

From Wiki Berbudi

Investasi asing di Indonesia melalui kepemilikan saham di perusahaan lokal kerap kali menghasilkan dividen saham bagi investor luar negeri. Perlakuan pajak terhadap dividen saham yang diterima oleh investor luar negeri diatur secara khusus guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.

Tarif Pajak Berdasarkan Perjanjian

Dividen saham yang diterima investor luar negeri dikenai pajak penghasilan dengan tarif sesuai ketentuan P3B antara Indonesia dan negara domisili investor. Jika tidak terdapat perjanjian, maka berlaku tarif PPh Pasal 26 yang umumnya lebih tinggi dibandingkan tarif bagi investor dalam negeri.

Mekanisme Pemotongan dan Penyetoran

Perusahaan pemberi dividen wajib memotong dan menyetorkan pajak atas dividen saham ke Kas Negara sebelum dividen didistribusikan kepada investor asing. Bukti pemotongan pajak ini dapat digunakan oleh investor untuk menghindari pajak berganda di negara asal mereka.

Konsekuensi Pajak bagi Investor Luar Negeri

Kepatuhan terhadap peraturan pajak sangat penting bagi investor luar negeri untuk menghindari sanksi dan hambatan administrasi. Investor juga diharuskan melengkapi dokumen pendukung, seperti Certificate of Domicile, untuk memperoleh tarif pajak yang lebih rendah sesuai dengan P3B.