Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Bursa Efek
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk bursa efek. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 untuk menggantikan fungsi pengawasan yang sebelumnya dipegang oleh Bapepam-LK.
Fungsi dan Wewenang OJK
OJK memiliki fungsi utama untuk melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan perlindungan konsumen di bidang keuangan. Dalam konteks bursa efek, OJK berwenang menerbitkan peraturan terkait perdagangan efek, perizinan emiten, serta melakukan inspeksi dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran.
Pengawasan Terhadap Pelaku Pasar
OJK mengawasi seluruh pelaku pasar modal seperti perusahaan sekuritas, emiten, dan investor. Pengawasan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah terjadinya manipulasi pasar, insider trading, serta praktik curang lainnya.
Perlindungan Investor
Selain pengawasan, OJK juga berperan dalam melindungi investor dari risiko kerugian akibat praktik yang tidak adil. OJK menyediakan kanal pengaduan, sosialisasi edukasi keuangan, serta menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran yang merugikan investor.