Monopoli dalam hukum adalah suatu keadaan di mana satu pihak diberikan hak eksklusif oleh undang-undang untuk menguasai suatu barang atau jasa. Dalam banyak negara, praktik monopoli yang merugikan konsumen dan menghambat persaingan usaha dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Dasar Hukum Monopoli

Di Indonesia, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Undang-undang ini melarang pelaku usaha melakukan perjanjian atau tindakan yang dapat menimbulkan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat di pasar.

Penegakan Hukum

Penegakan hukum terhadap praktik monopoli dilakukan oleh lembaga khusus seperti KPPU. KPPU memiliki kewenangan untuk menyelidiki, memeriksa, dan memutus perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha.

Sanksi atas Praktik Monopoli

Perusahaan yang terbukti melakukan praktik monopoli dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pembatalan perjanjian, atau bahkan pembubaran perusahaan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dikenai tuntutan pidana jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Peran Hakim dan Pengadilan

Jika terjadi sengketa antara pelaku usaha dan KPPU, perkara dapat diajukan ke pengadilan niaga. Hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen sebelum menjatuhkan putusan hukum.