Merek Dagang
Merek dagang adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dengan milik pihak lain. Perlindungan merek sangat penting untuk membangun reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk atau jasa.
Fungsi dan Manfaat Merek
Merek berfungsi sebagai identitas produk di pasar dan alat promosi yang efektif. Merek yang kuat dapat meningkatkan nilai jual dan daya saing produk di pasar lokal maupun internasional.
Proses Pendaftaran Merek
Untuk mendapatkan perlindungan hukum, merek harus didaftarkan ke DJKI. Pendaftaran merek meliputi pemeriksaan administratif dan substantif untuk memastikan tidak ada persamaan dengan merek yang sudah terdaftar.
Perlindungan Hukum dan Sengketa
Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sengketa merek dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.