Masa Jabatan Presiden Indonesia
Appearance
Masa jabatan Presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan telah mengalami perubahan seiring perjalanan politik nasional. Pembatasan masa jabatan ini bertujuan menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah otoritarianisme.
Awal Masa Jabatan Tanpa Batas
Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, tidak ada batasan masa jabatan presiden. Hal ini menyebabkan Soeharto memimpin Indonesia selama lebih dari 30 tahun.
Pembatasan Masa Jabatan Setelah Reformasi
Setelah reformasi 1998, dilakukan amandemen UUD 1945 yang membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode, masing-masing lima tahun. Aturan ini memperkuat sistem demokrasi.
Implikasi Pembatasan Masa Jabatan
Pembatasan masa jabatan presiden mendorong regenerasi kepemimpinan dan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel di Republik Indonesia.