Dalam bidang hukum, lokus merujuk pada tempat terjadinya suatu peristiwa hukum, baik itu tindak pidana maupun perdata. Istilah ini sering digunakan dalam proses peradilan untuk menentukan yurisdiksi atau kewenangan suatu pengadilan dalam menangani kasus.

Pentingnya Lokus dalam Proses Peradilan

Lokus delicti, atau tempat kejadian perkara, menjadi dasar penentuan pengadilan mana yang berwenang. Dengan demikian, penetapan lokus sangat penting untuk menjamin keadilan dan ketertiban dalam proses penegakan hukum.

Contoh Penerapan Lokus dalam Praktik Hukum

Dalam kasus tindak pidana, penentuan lokus menjadi kunci dalam penyidikan dan penyusunan berkas perkara. Sementara dalam perkara perdata, lokus digunakan untuk menentukan tempat pelaksanaan perjanjian atau terjadinya sengketa.

Hubungan dengan Yurisdiksi

Penetapan lokus berkaitan erat dengan yurisdiksi pengadilan, baik secara wilayah (territorial) maupun materiil, sehingga memastikan perkara diadili oleh pengadilan yang tepat.