Hak cipta memberikan perlindungan terhadap berbagai jenis karya yang bersifat orisinal dan diwujudkan dalam bentuk nyata. Perlindungan ini bertujuan untuk mendorong kreativitas serta memberikan penghargaan kepada pencipta atas hasil karyanya. Setiap jenis karya memiliki karakteristik dan ruang lingkup perlindungan yang berbeda.

Karya Sastra dan Seni

Karya yang termasuk dalam kategori sastra antara lain novel, puisi, cerpen, dan drama. Sementara karya seni mencakup lukisan, patung, grafis, dan karya seni rupa lainnya. Karya-karya ini dilindungi sejak saat penciptaan tanpa perlu didaftarkan.

Karya Musik dan Audio Visual

Hak cipta juga melindungi karya di bidang musik, meliputi lagu, komposisi, serta rekaman suara. Di bidang audio visual, perlindungan mencakup film, video klip, dokumenter, dan karya sejenis yang diwujudkan dalam bentuk rekaman.

Program Komputer dan Karya Lainnya

Program komputer atau perangkat lunak juga termasuk dalam karya yang dilindungi hak cipta. Selain itu, arsitektur, fotografi, peta, dan terjemahan merupakan contoh lain karya yang mendapat perlindungan berdasarkan undang-undang hak cipta.