Jump to content

Indikasi Geografis

From Wiki Berbudi

Indikasi geografis merupakan salah satu bentuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang melindungi produk yang memiliki karakteristik, kualitas, atau reputasi yang berkaitan dengan wilayah geografis tertentu. Produk dengan indikasi geografis mencerminkan keunikan daerah asalnya, baik dari segi bahan baku, proses produksi, maupun tradisi lokal.

Contoh Produk Indikasi Geografis

Beberapa contoh produk indikasi geografis di Indonesia antara lain kopi Gayo, tembakau Deli, dan tenun ikat Sumba. Produk-produk ini telah mendapatkan pengakuan resmi dan perlindungan hukum dari pemerintah.

Proses Pendaftaran dan Perlindungan

Pendaftaran indikasi geografis dilakukan oleh kelompok produsen melalui DJKI. Setelah disetujui, produk tersebut mendapat sertifikat yang melindungi dari pemalsuan dan penggunaan nama yang tidak sah.

Manfaat Indikasi Geografis

Perlindungan indikasi geografis dapat meningkatkan nilai tambah produk lokal, mendorong pengembangan ekonomi daerah, dan melestarikan warisan budaya serta pengetahuan tradisional.