Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta
Hak cipta terdiri dari dua aspek utama, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Kedua hak ini memberikan perlindungan berbeda kepada pencipta atas karyanya. Hak moral berhubungan dengan hubungan pribadi antara pencipta dan karyanya, sementara hak ekonomi berkaitan dengan pemanfaatan komersial karya cipta.
Hak Moral Pencipta
Hak moral meliputi hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk menentang segala bentuk perubahan yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi pencipta. Hak moral bersifat melekat dan tidak dapat dialihkan selama hidup pencipta.
Hak Ekonomi Pencipta
Hak ekonomi memberikan pencipta hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta, seperti melalui royalti, penjualan, atau lisensi. Hak ekonomi dapat dialihkan baik secara total maupun sebagian kepada pihak lain.
Perlindungan Kedua Hak di Indonesia
Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia menjamin perlindungan hak moral dan hak ekonomi secara seimbang. Pelanggaran terhadap hak moral dan hak ekonomi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.