Firma: Pengertian dan Karakteristik
Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama untuk menjalankan kegiatan usaha. Firma merupakan salah satu bentuk perusahaan persekutuan yang memiliki karakteristik khas dalam hal kepemilikan, tanggung jawab, dan pengelolaan. Dalam praktiknya, firma banyak digunakan di bidang jasa maupun perdagangan.
Pengertian Firma
Secara hukum, firma merupakan persekutuan yang dibentuk berdasarkan perjanjian antara para sekutu untuk berusaha bersama-sama dengan nama bersama. Para sekutu dalam firma biasanya menyetorkan modal dan memiliki tanggung jawab tak terbatas terhadap kewajiban firma.
Karakteristik Utama
Karakteristik utama dari firma adalah adanya tanggung jawab yang tidak terbatas dari para sekutu, penggunaan nama bersama, serta pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan perjanjian. Setiap sekutu berhak mewakili firma dalam melakukan tindakan hukum.
Kelebihan dan Kekurangan
Firma memiliki kelebihan seperti kemudahan pendirian dan pengelolaan yang fleksibel. Namun, terdapat pula kekurangan yaitu tanggung jawab sekutu yang tidak terbatas sehingga dapat mengancam harta pribadi jika terjadi kerugian.