Fatwa DSN-MUI tentang Saham Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan pedoman utama dalam pelaksanaan saham syariah di Indonesia. Fatwa ini mengatur berbagai aspek kegiatan pasar modal agar tetap sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai syariah Islam.
Dasar Hukum
Fatwa DSN-MUI menjadi landasan hukum dan acuan utama bagi Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, dan pelaku pasar modal dalam mengoperasikan instrumen syariah.
Prinsip Utama
Beberapa prinsip penting yang diatur antara lain larangan riba, maysir (spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan). Selain itu, fatwa juga mengatur terkait akad yang digunakan dalam transaksi saham syariah.
Implikasi Fatwa terhadap Emiten dan Investor
Emiten yang ingin sahamnya masuk dalam kategori syariah harus mengikuti ketentuan fatwa DSN-MUI. Bagi investor, fatwa ini memberikan kepastian hukum bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan syariah Islam.