Jump to content

Dividen Saham sebagai Objek Pajak Penghasilan

From Wiki Berbudi

Dividen saham merupakan salah satu bentuk penghasilan yang diterima oleh pemegang saham. Di Indonesia, dividen saham secara tegas dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan yang harus dilaporkan dan dikenai pajak sesuai peraturan yang berlaku. Pemahaman mengenai dividen saham sebagai objek pajak penting bagi kepatuhan perpajakan.

Definisi dan Karakteristik Dividen Saham

Dividen saham adalah pembagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham tambahan. Meski tidak berupa uang tunai, dividen ini tetap memiliki nilai ekonomi dan dianggap sebagai penghasilan oleh otoritas pajak.

Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan

Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, seluruh penghasilan, termasuk dividen, merupakan objek PPh. Dividen saham yang diterima wajib pajak, baik individu maupun badan, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Implikasi Kepatuhan Pajak

Dengan statusnya sebagai objek pajak, dividen saham harus diperlakukan sama dengan dividen tunai dalam hal pelaporan dan pemotongan pajak. Kegagalan melaporkan dividen saham dapat menimbulkan sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak.