Desain Industri
Desain industri merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang melindungi tampilan visual suatu produk, seperti bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna. Perlindungan desain industri bertujuan untuk mendorong penciptaan desain inovatif yang memiliki nilai estetika dan komersial.
Kriteria Perlindungan Desain Industri
Agar dapat dilindungi, desain industri harus bersifat baru dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Desain yang didaftarkan juga harus dapat diterapkan secara massal dalam industri.
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran desain industri dilakukan melalui DJKI dengan melampirkan gambar atau foto desain serta uraian singkat tentang desain tersebut. Setelah disetujui, pemohon mendapatkan sertifikat perlindungan desain industri.
Masa Berlaku dan Perlindungan
Perlindungan desain industri di Indonesia berlaku selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Pelanggaran terhadap desain industri dapat membawa konsekuensi hukum berupa ganti rugi atau penghentian penggunaan desain secara ilegal.