Dampak Pajak atas Dividen Saham dan Dilusi Kepemilikan
Aspek perpajakan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan dalam pembagian dividen saham dan terjadinya dilusi kepemilikan. Peraturan pajak di Indonesia mengatur perlakuan berbeda untuk dividen tunai dan dividen saham.
Perlakuan Pajak atas Dividen Saham
Pada umumnya, dividen saham tidak langsung dikenai pajak saat pembagian, berbeda dengan dividen tunai yang biasanya dipotong pajak penghasilan (PPh) saat pembayaran. Namun, pajak dapat dikenakan saat investor menjual saham hasil dividen tersebut di pasar.
Pajak atas Dilusi Kepemilikan
Dilusi tidak secara langsung menimbulkan kewajiban pajak. Namun, jika investor melakukan aksi korporasi seperti penjualan HMETD atau saham baru, maka keuntungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Konsultasi Pajak
Investor disarankan untuk memahami regulasi pajak terkait dividen saham dan aksi korporasi lainnya agar dapat mengoptimalkan keuntungan dan meminimalkan risiko pajak.