Crowdfunding properti merupakan salah satu inovasi yang berkembang pesat berkat adanya proptech. Dengan model ini, masyarakat dapat berinvestasi di sektor properti secara kolektif melalui platform daring tanpa harus memiliki modal besar. Konsep crowdfunding telah membuka peluang baru bagi investor ritel untuk terlibat dalam pasar properti.

Cara Kerja Crowdfunding Properti

Platform crowdfunding properti mengumpulkan dana dari banyak investor untuk membeli atau membangun properti. Keuntungan yang diperoleh dari sewa atau penjualan properti kemudian dibagikan secara proporsional kepada para investor.

Keuntungan dan Risiko Crowdfunding

Crowdfunding menawarkan diversifikasi portofolio dan akses ke proyek-proyek properti yang sebelumnya hanya dapat diakses oleh investor besar. Namun, risiko tetap ada, seperti kegagalan proyek atau fluktuasi nilai pasar, sehingga penting bagi investor untuk memahami profil risiko.

Regulasi dan Perlindungan Investor

Di Indonesia, regulasi crowdfunding properti mulai dikembangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi investor dan memastikan transparansi. Platform crowdfunding juga diwajibkan untuk memiliki izin resmi dan menerapkan standar keamanan data yang ketat.