Protokol Montreal dan Regulasi Freon

Revisi sejak 26 Juli 2025 21.08 oleh Budi (bicara | kontrib) (Batch created by Azure OpenAI)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Freon, terutama yang termasuk dalam golongan klorofluorokarbon (CFC) dan hidroklorofluorokarbon (HCFC), menjadi perhatian dunia sejak ditemukannya dampaknya terhadap lapisan ozon. Untuk mengatasi masalah ini, sejumlah perjanjian internasional dan regulasi nasional telah diberlakukan, yang paling terkenal adalah Protokol Montreal.

Latar Belakang Protokol Montreal

Protokol Montreal disepakati pada tahun 1987 sebagai tanggapan global terhadap penipisan ozon yang disebabkan oleh emisi CFC. Protokol ini mewajibkan negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk secara bertahap mengurangi dan akhirnya menghentikan produksi serta konsumsi zat-zat perusak ozon.

Dampak Regulasi Terhadap Industri

Industri pendinginan dan refrigerasi terpaksa beradaptasi dengan regulasi baru, seperti penggantian teknologi yang menggunakan CFC dan HCFC dengan alternatif yang lebih aman. Regulasi ini juga mendorong pengembangan zat pendingin baru seperti hidrofluorokarbon (HFC) dan senyawa organik sintetis yang tidak merusak ozon.

Peran Indonesia dalam Protokol Montreal

Sebagai salah satu negara penandatangan, Indonesia telah mengadopsi regulasi pembatasan dan pelarangan penggunaan CFC maupun HCFC. Pemerintah juga aktif dalam edukasi, pelatihan teknisi, dan pengawasan impor serta distribusi freon di pasar domestik.